GAMBARAN UMUM
PONDOK PESANTREN AR ROUDLOH
A. Profil
Pesantren
Nama Pesantren : Pondok Pesantren Ar Roudloh
Pendiri : KH. Ahmad Sholeh Ma’shum
Pengasuh : KH. Ahmad Sholeh Ma’shum
Alamat : Jl. Syamsuri Gg. MII
Babadan Rt 03 Rw 03 Desa Babadan Kecamatan Limpung Kabupaten Batang Propinsi Jawa
Tengah
Telp. : 082328992222
E-Mail : pp_arroudloh@yahoo.com
elmuna_arroudloh@yahoo.co.id
NSPP : 51.00.33.25.00.81
Tahun didirikan
:
2009
Tahun
Beroperasi : 2009
Status Tanah :
Milik Yayasan
Surat
kepemilikan tanah : Sertifikat
Status bangunan
:
Milik Sendiri
Luas
bangunan : 1.220 m2
Jumlah
Santri 2015
a.
Putra : 159
Santri
b.
Putri : 142
Santri
Jumlah
tenaga Pengajar :
a.
Putra : 120
Orang
b.
Putri : 14 Orang
B. Sejarah dan
Perkembangannya
Pondok Pesantren Ar Roudloh merupakan pondok murni rintisan dari
pada KH. Ahmad Sholeh Ma’shum bukan merupakan pondok peninggalan. Beliau hijrah
ke desa Babadan dan mendirikan pondok pesantren atas musyawaroh serta petunjuk
bersama para guru guru beliau seperti KH. Maimun Zubair. Maka pada tahun 2009
dibangunlah sebuah rumah ( Ndalem ) sederhana yang terletak di pinggiran bagian
utara dukuh babadan, dan di depan ndalem terdapat kamar yang di buat dengan
menggunakan bekas kandang sapi. Kamar tersebut di gunakan sebagai tempat untuk
para santri yang pada waktu itu berjumlah 50 anak, sedangkan santri putri yang
berjumlah 12 anak bertempat di kamar kecil dekat kamar mandi Ndalem. Disinilah
awal mula cikal bakal PP Ar Roudloh. Melihat besarnya animo dari para santri
yang berkeinginan nyantri dan khitmad pada beliau, maka dengan bangunan
seadanya, kegiatan belajar mengajar pun di laksanakan. Bekas kandang sapi
tersebut mereka gunakan untuk menginap sekaligus untuk lebih fokus dalam
mengaji. Pada akhir tahun 2009 kamar santri putra menjadi 2 tempat dengan
menambahkan bangunan di samping ndalem beliau, berupa kamar mandi yang sementara
di jadikan kamar dan kamar mandi, Satu tahun PP Ar Roudloh tersebut berdiri,
perkembangan jumlah santrinya cukup pesat sehingga menuntut adanya pembangunan
di bidang fisik dan tahun 2010 kamar yang layak baru terwujud dengan jumlah
santri disebut dengan jumlah santri putra sekitar 70 dan santri putri sekitar
30. Tahun demi tahun terlewatkan santri santri pun bertambah, bangunan bangunan
tak ketinggalan bertambah. Tahun 2015 PP Ar Roudloh tercatat mempunyai santri
lebih dari 300 dari 780 santri yang telah terdaftar di PP Ar Roudloh.
Bangunannya pun sudah berjumlah 15 kamar, 2 kantor, 14 kamar mandi, 1
kopontren, 3 aula, 1 dapur dan 5 ruang belajar.
C. VISI dan MISI
VISI:
1. Mewujudkan santri yang memahami
dan mendalami ilmu agama, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta insan
yang berakhlakul karimah.
2. Mewujudkan Santri yang bisa mengembangkan ilmu agama berdasarkan Al-Quran dan Assunnah.
3. Menjadi garda terdepan benteng pertahan
paham ahlus sunah wal jamaah.
MISI:
1. Beriman dan
bertaqwa, berprestasi serta berakhlakul karimah .
2. Mengarahkan dan mengantarkan umat memenuhi fitrahnya sebagai khoiru
ummah yang dapat memerankan kepeloporan kemajuan dan perubahan social, sehingga
tercipta Negara Indonesia yang Baldatun Toyyibatun wa Robbun Ghofur.
D. Keorganisasian
Istilah Keorganisasian sebenarnya telah ada sejak ribuan tahun yang
lalu. Manusia oleh Allah diberikan insting untuk selalu hidup berdampingan,
dengan kata lain bahwa manusia sejak masa dilahirkannya telah menjadi makhluk
sosial. Dengan inilah manusia menciptakan sebuah peradaban. Tetapi, selain
insting untuk selalu hidup berdampingan dan saling membutuhkan, manusia juga
diberikan watak agresif dan tidak adil yang membuatnya akan selalu saja ada
pertikaian diantara mereka sehingga diperlukan Keorganisasian yang kemudian
bertugas sebagai pengendali. Organisasi mempunyai tanggung jawab baik secara
fisik maupun spiritual terhadap keberhasilan aktivitas kerja, sehingga menjadi anggota
organisasi itu tidak mudah dan tidak akan setiap orang mempunyai kesamaan di
dalam menjalankan Keorganisasiannya. Begitu pula dengan kemampuan serta
keahlian seorang ketua menjadi penentu keberhasilan pengembangan ataupun
kemajuan dari organisasi yang dipimpinnya itu. Kepemimpinan dalam Islam
mendapatkan perhatian serius. Ini berdasarkan ayat dalam surat al-Baqarah ayat
30,
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: Ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat
kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih
dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman:
"Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".
Serta hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
عَنْ اَبىِ سَعِيْد وَاَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فىِ سَفَرِ فَلْيُعَمِّرْ اَحَدَهُمْ. حَدِيْثٍ حَسَنٍ رواه أبو دود ، رياض الصالحين
Artinya: “Tidak
dibenarkan (walaupun) bagi tiga orang yang sedang dalam perjalanan dipadang Pasir
kecuali mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.”
STRUKTUR KEPENGURUSAN PP AR ROUDLOH
TAHUN AJARAN 2016/2017
PENASEHAT
K. Wahyudin
KH.Abdul kholiq
PENGASUH
KH. Ahmad Sholeh Ma’shum
DEWAN PEMBINA
Ag.Ahmad Ulil Huda
KETUA
Ah. Syahidin
M. Taufiq
SEKRETARIS
Ahmad Arifudin
Fatkhurohman
|
BENDAHARA
Ahmad Santoso
Agus
Ghufron
|
SEKSI SEKSI
|
|
KEAMANAN
M. Afifudin
A. Marzuki
Ah. Sakhuri
Rofiudin
M.
Nasrudin
M.
Maksum MAhfudzi
Zainudin
|
PENDIDIKAN
A. Maftukhan
A. Mahfudin
Fakhurrohman
M. Afifudin
M.
Arif Hidayat
Nur Ma’arij
|
KEBERSIHAN
Harun Ar Rodyid
Khoirul Mustofa
Samsudin
|
PENGAIRAN
Handika P
Puji Haryanto
Riki Nur Kholis
|
PERLENGKAPAN
Nur Roziqin
M. Fika Hidayat
Muqorrobin
|
HUMAS
Syamsudi
Abd.Khayi
|
PEMBANTU
UMUM
Semua
Santri putra
|
|
E. Model Pengambilan Keputusan Organisasi
Pengambilan keputusan merupakan kegiatan yang sudah pasti ada dalam
kegiatan Keorganisasian. Cara pengambilan keputusan yang dilakukan oleh
organisasi menunjukkan bagaimana gaya Keorganisasiannya.Dalam hal
keorganisasian dalam pondok pesantren ar roudloh pengasuh memegang wewenang
mutlak.
Karakter kunci ketua organisasi yang kharismatik adalah :
· Pertama,
percaya pada diri sendiri, sehingga mempunyai kemampuan mengambil keputusan dan
berpendapat.
· Kedua, visinya
berformat masa depan.
· Ketiga,
kemampuannya berkomunikasi dan menjelaskan visi.
· Keempat,
mempunyai keyakinan kuat terhadap visi.
· Kelima, perilakunya diluar kebiasaan, sehingga
kesuksesannya juga kekaguman dari bawahan.
· Keenam, sebagai
agen perubahan ia selalu berhati-hati dalam melakukan perubahan radikal.
· Ketujuh,
sensitive terhadap lingkungan.
Pada dasarnya system pengambilan keputusan yang berlaku di dalam
pondok peasantren secara umum berhaluan demokrasi terpimpin bukan demokrasi
liberal, kekholifahan atau ummah, namun juga tidak memendang sebelah mata pada
pengambilan keputusan yang berhaluan musyawaroh untuk mufakat secara aklamasi
maupun votting. Dasar keputusan tersebut harus dipertahankan dengan
pertimbangan “santri berkah yaitu santri yang sam’an wa to’atan secara
totalitas lahir dan batin”. Maka landasan demokrasi terpimpin dalam makna yang
spesific berarti segala bentuk keputusan mutlak digenggaman pengasuh, namun
dalam mengaplikasikan termologi islam “al khaqqu bila nidzom yaghlibul batil
bin nidzom” dalam orientasi dan edukasi santri berkah, maka diperlukan event
untuk mendedikasikan pemikiran dan ideology yang di tuangkan dalam harapan
sebuah organisasi yang juga bermuara kepada pengasuh. Implikasinya adalah sebuah
perintah mulia yang di lakanakan oleh semua organ kepengurusan secara umum atau
personalia sehingga terwujud sebuah tujuan yang mulia juga.
SYSTEM
DAN PROGRAM KERJA TETAP
ORGANISASI
PONDOK PESANTREN AR ROUDLOH
Pengasuh
Pengasuh adalah Pemimpin tertinggi dalam
pesantren. pengasuh merupakan pembina, pengendali, pengawas dan penentu
kebijakan Pesantren. Pengasuh memegang wewenang penuh di pesantren dan dapat
membatalkan keputusan-keputusan pengurus.
Pembina
a. Kedudukan dan wewenang
1. Pembina adalah suatu badan yang anggotanya terdiri
dari keluarga pengasuh ( Majelis keluarga ).
2.
Pembina
merupakan badan yang berfungsi membantu tugas - tugas Pengasuh dalam
mempertahankan dan menetapkan landasan dan dasar-dasar Pondok Pesantren, untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan luhur Pondok Pesantren.
3. Pembina mempunyai wewenang
dalam mengendalikan, mengawasi dan meng-evaluasi kinerja
pengurus agar dapat menjalankan kinerja dengan baik dan ko operatif.
4. Pembina mempunyai wewenang mengajukan
pemikiran untuk pengembangan Pondok Pesantren.
5. Pembina berhak mengadakan musyawarah internal sesama anggota dan atau sebagian Pengurus apabila dibutuhkan
6. Pembina berhak menjalankan tugas external pondok pesantren atau madrasah.
b. Tugas :
1.
Memberikan
saran dan bimbingan dalam
pembinaan serta
pengembangan organisasi Pondok Pesantren kepada pengurus.
2.
Memberikan
solusi secara REAL
3.
Menjadi fungsi sosial kontrol
terhadap Pengurus dalam
menjalankan tugas-tugas Pondok Pesantren.
Pengurus Harian
Suatu badan yang di tetapkan oleh pengasuh yang berfungsi sebagai
pelaksana harian dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pesantren dan madrasah yang
telah di programkan dan menyampaikan laporan secara periodik/ bertahap kepada
pengasuh dan pembina.
Ketua
a. Kedudukan dan wewenang :
1.
Ketua adalah
pimpinan tertinggi dalam pengurus harian Pondok
Pesantren.
2.
Ketua berwenang
bertindak untuk dan atas nama Pondok Pesantren di dalam atau di luar atas
persetujuan pengasuh atau pembina.
3.
Ketua berwenang
dan berhak untuk meminta pertanggung jawaban kegiatan Pondok Pesantren pada
saat tertentu kepada anggota Pengurus.
4.
Ketua berwenang mengajukan Resuffle Pengurus dengan ketentuan yang berlaku, dalam rapat pleno luar biasa.
5.
Ketua berwenang
melaporkan berbagai bentuk hal yang dianggap penting kepada pengasuh dan atau pembina tentang pondok pesantren dan madrasah
6.
Ketua berwenang
melaporkan berbagai bentuk hal yang dianggap penting kepada kepala madrasah
tentang madrasah.
7.
Ketua berwenang memberi teguran pada anggota
pengurus yang melanggar undang-undang pondok.
8.
Ketua berwenang memberi teguran pada anggota
pengurus yang tidak disiplin dalam menjalankan
tugas dan wewenang.
b. Tugas :
1. Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya program Pondok
Pesantren dan Madrasah secara keseluruhan.
2. Memimpin dan mengkoordinir anggota Pengurus Pondok Pesantren
dalam menjalankan kewajiban Pondok Pesantren dan
Madrasah.
3. Melaksanakan tugas perintah dari Pengasuh atau pembina
4. Menentukan kebijakan Pondok Pesantren secara umum dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku dan secara khusus yang telah di setujui
Pengasuh atau Pembina.
5. Mengawasi dan mengevaluasi anggota Pengurus Pondok Pesantren.
6.
Melengkapi
dan mereshuffle (merubah di tengah masa kepengurusan) personalia pengurus
dengan persetujuan pengasuh dan atau pembina dalam bentuk rapat pleno luar biasa.
7.
Mengkoordinir
penyusunan pedoman
tugas pengurus dan kalender kegiatan bersama sekretaris.
8.
Melaksanakan dan memimpin berbagai Rapat bersama sekretaris :
Ø RAKER ( Rapat
Progam Kerja dan Evaluasi Kerja Pengurus ) dalam satu bulan sekali dengan di
hadiri Pembina
Ø Rapat Pengurus
Harian bila di perlukan
Ø Rapat Koordinasi
bila di perlukan
Ø Rapat Pleno
Istimewa atau Luar biasa bila di perlukan
Ø Rapat Laporan pertanggung jawaban dalam 3 bulan
sekali
9.
Mengadakan Training organisasi pengurus.
10. Bersama sekretaris menandatangani surat keluar pondok pesantren.
11. Bersama Bendahara menentukan anggaran belanja
pondok pesantren dan madrasah.
12. Membentuk dan mengesahkan kepanitiaan
Ø Tasyakkur Akhirrussanah
Ø Ikhtibar ( Tes
) Semester
Ø Musabaqoh, dll.
13.
Berkonsultasi dengan pengasuh, kepala Madrasah dan pembina.
14.
Melakukan kontrolling terhadap tugas-tugas pengurus.
15.
Memberikan motivasi dan apresiasi terhadap pengurus.
Sekretaris I
a.
Kedudukan dan wewenang :
1. Sekretaris I adalah penanggung jawab dalam segala bentuk
pembukuan pesantren dan madrsah
2. Bersama ketua merencanakan dan mengtur tata kerja pondok
perantren dan madrasah secara keseluruhan.
3. Ikut membantu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
Pondok Pesantren dan Madrasah
4. Mendokumentasikan kegiatan Pondok Pesantren dan Madrasah
secara keseluruhan.
b. Tugas
1.
Melaksanakan
tugas di dalam / di luar pondok atas perintah dari
ketua,Pembina atau Pengasuh
2.
Mengatur jadwal
kegiatan Pondok Pesantren dan Madrasah secara keseluruhan dengan persetujuan
pengurus,pembina dan atau pengasuh / kepala.
3.
Mengadakan
inventalisir terhadap kekayaan Pondok Pesantren dan Madrasah.
4.
Melengkapi dan
memelihara ATK (Alat tulis kantor ).
5. Bersama ketua menyelenggarakan rapat dan mencatat hasil
rapat.
6. Membuat atau melengkapi buku-buku administrasi Pesantren,
Madrasah dan Kepengurusan :
Ø Buku Rapat
Ø Buku data personalia.
Ø Buku Induk Santri .
Ø Buku Pedoman program kerja pengurus
Ø Buku Agenda surat keluar dan masuk
Ø Dll
7. Membuat dan melengkapi papan bagan organisasi.
8. Mengatur keluar masuknya surat dan mencatat dalam buku agenda
surat
9. Membuat dan Mengonsep surat menyurat yang
dibutuhkan pondok.
10. Bersama Ketua menandatangani surat keluar.
11. Melakukan sensus santri.
12. Membuat Kartu Tanda Santri
13. Mendata santri baru dan memasukkannya ke buku induk santri dan Komputer.
Sekretaris
II
a.
Kedudukan dan
wewenang :
1. Sekretaris II adalah
penanggung jawab dalam segala bentuk pembukuan pesantren dan madrasah setelah sekertaris I
2.
Melaksanakan
tugas perintah dari sekertaris I, Ketua, Pembina
atau Pengasuh
3.
Mewakili
sekretaris I jika berhalangan dengan mengindahkan pertimbangan bersama dan
ketentuan yang berlaku.
Bendahara I
a. Kedudukan
dan wewenang :
1.
Bendahara I
adalah penanggung jawab dalam segala bentuk keuangan pondok pesantren
2. Merencanakan dan mengatur serta menentukan kebijaksanaan
mekanisme keuangan Pondok Pesantren secara keseluruhan.
3. Bertanggung jawab terhadap seluruh mekanisme keuangan Pondok
Pesantren terhadap pengasuh.
b.
Tugas
1.
Mencatat
serkulasi keuangan pondok pesantren secara keseluruhan
2.
Bersama
ketua menentukan anggaran belanja pondok pesantren
Bendahara II
a. Kedudukan
dan wewenang :
1.
Bendahara II
adalah penanggung jawab dalam segala bentuk keuangan madrasah
2. Merencanakan dan mengatur serta menentukan kebijaksanaan
mekanisme keuangan madrasah secara keseluruhan.
3. Bertanggung jawab terhadap seluruh mekanisme keuangan
madrasah terhadap kepala
c.
Tugas
1.
Mencatat
serkulasi keuangan madrasah secara keseluruhan
2.
Bersama
ketua menentukan anggaran belanja madrasah
SEKSI-SEKSI
Seksi Bidang Keamanan
a. Tugas dan wewenang :
1. Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap
program sesuai bidangnya.
2.
Melaksanakan Tugas
perintah dari Ketua, Pembina atau Pengasuh
3.
Menggerakkan
peningkatan
kualitas keamanan Pondok Pesantren dan madrasah.
4.
Mengupayakan
peningkatan
kualitas Pondok Pesantren dan madrasah
5.
Melaporkan situasi keamanan serta ketertiban pondok pesantren
dan madrasah kepeda ketua / pembina.
6.
Melaporkan pelanggaran keamanan serta ketertiban pondok
pesantren dan madrasah kepeda ketua,pembina,pengasuh dan atau kepala secara
tertulis.
7.
Memberikan
sanksi kepada pelanggar undang-undang atau peraturan bidang keamanan yang telah
ditetapkkan.
8.
Mengatur,
mengawasi dan membina bawahannya:
a.
Keamanan
Kamar
b.
Keamanan
Kelas
9.
Bertanggung
jawab terhadap ketua, pembina dan Pengasuh.
Seksi Bidang Pendidikan dan Ma’arif
a. Tugas dan wewenang :
1.
Melaksanakan
dan Bertanggung jawab terhadap
program sesuai dengan bidangnya.
2.
Melaksanakan
tugas perintah dari Ketua, Pembina atau Pengasuh
3.
Membuat Jadwal
Jadwal Program seksi Pendidikan bersama ketua dan sekretaris
4.
Melaksanakan
program seksi Pendidikan yang
telah ditetapkan.
5.
Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan,pemahaman dan
pengalaman terhadap islam
6.
Melaporkan situasi pendidikan
Pondok Pesantren dan madrasah kepada ketua atau Pembina.
7.
Melaporkan pelanggaran program pendidikan Pondok Pesantren
dan madrasah kepada ketua , Pembina,
Pengasuh dan atau kepala secara tertulis
8.
Memberikan sanki pelanggar undang-undang bidang
pendidikan yang telah ditetapkan
9.
Mengatur, mengawasi dan membina bawahannya :
a.
Sorogan Kitab Kuning
b.
Bandungan Pagi
c.
Setoran Hafalan Nadzom
d.
Ngaji selasa pagi
e.
Khitobiyah
f.
Manakiban
g.
Musyawaroh
h.
Belajar wajib
i.
Dll
10. Bertanggung jawab terhadap ketua, pembina dan
Pengasuh.
Seksi Kebersihan
a. Tugas dan wewenang :
1. Menetapkan lingkungan Pondok yang bersih,
indah,aman dan sehat.
2.
Melaksanakan
tugas perintah dari Ketua, Pembina atau Pengasuh
3. Menyusun dan mengatur petugas kebersihan
sehari-hari dilingkungan Pondok Pesantren dan sekitarnya.
4.
Mengawasi
dan mengontrol serta melestarikan kebersihan, keindahan dan kerapian Pondok
Pesantren.
5. Menyediakan alat-alat kebersihan serta
memeliharanya.
6.
Menyediakan
alat-alat olah raga yang di koordinir bersama seksi Perlengkapan
7. Mengatur, mengawasi dan membina bawahannya :
a.
Kebersihan
Kamar
b.
Kebersihan Kelas
8. Bertanggung jawab terhadap ketua, pembina dan Pengasuh.
Seksi Perlengkapan
a. Tugas dan wewenang :
1.
Menjaga dan merawat fasilitas pesantren secara menyeluruh
2.
Mengontrol
perlengkapan Pondok Pesantren setiap bulan satu kali.
3.
Memperbaiki
segala fasilitas pesantren jika terjadi kerusakan.
4.
Menangani semua
hal yang berhubungan dengan penerangan.
5.
Bertanggung
jawab terhadap ketua, pembina dan Pengasuh.
Seksi Pengairan
a. Tugas dan wewenang :
1.
Menangani semua hal yang berkaitan dengan pengairan
2.
Bertanggung
jawab terhadap ketua, pembina dan Pengasuh.
Seksi Humas dan Publikasi
a. Tugas dan wewenang :
1.
Mengatur dan Menjaga
hubungan Pondok Pesantren dengan masyarakat umum.
2. Mengatur dan mengkoordinir jalannya program Humas
dan Publikasi.
3.
Melaksanakan
tugas perintah dari Ketua, Pembina atau Pengasuh
4. Melaksanakan kegiatan dan menstimulasi
pengembangan bakat dan minat.
5.
Melaksanakan
dan bertanggung jawab terhadap realisasi program sesuai program seksi Humas dan
Publikasi.
6.
Mengawasi
dan mengkoordinir setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengalaman dan
penguasaan bakat dan minat.
7.
Mengatur
dan bertanggung jawab dengan adanya beberapa organisasi yang ada dibawah
naungan Pondok Pesantren dan Madrasah.
8.
Bertanggung
jawab terhadap ketua, pembina dan Pengasuh.
Seksi Pembantu Umum
a. Tugas dan wewenang :
1. Menjaga serta memelihara sarana dan prasarana
Pondok Pesantren.
2.
Melaksanakan
tugas perintah dari Pengurus, Pembina atau Pengasuh.
3. Bertanggung jawab terhadap pengurus, pembina dan
Pengasuh.
PROSEDUR RAPAT
a.
Rapat Pleno Istimewa
1.
Rapat ini di laksanakan sewaktu waktu bila diperlukan
2.
Ada Izin dari Pengasuh
3.
Usulkan oleh Pengasuh atau
Pembina
4.
Dihadiri Pengasuh dan Pembina
5.
Dihadiri Penasehat
6.
Dihadiri Pengawas atau Ustadz
7.
Dihadiri oleh semua anggota pengurus pondok pesantren
8.
Dipimpin pengasuh atau pembina atau asatidz
9.
Membahas dan menetapkan tentang pesantren terdiri dari:
Ø Permasalahan
tentang pesantren atau madrasah bersifat krusial
Ø Kegiatan diluar
program kerja
Ø Pembetukan
badan-badan pembantu
Ø Dll
b.
Rapat Pleno Luar Biasa
1.
Di laksanakan sewaktu waktu bila diperlukan
2.
Ada Izin dari Pengasuh
3.
Di usulkan oleh Pengasuh,Pembina atau ketua
4.
Dihadiri Pengasuh dan atau Pembina
5.
Dihadiri Penasehat
6.
Dihadiri Pengawas atau Ustadz
7.
Dihadiri oleh semua anggota pengurus pondok pesantren
8.
Dipimpin ketua barsama sekretaris
9.
Membahas dan menetapkan tentang pesantren terdiri dari:
Ø Permasalahan
tentang pesantren atau madrasah
Ø Resufle
Kepengurusan
Ø Perubahan atau
penambahan Undang Undang Organisasi
Ø Perubahan atau
penambahan Program Kerja Tetap Pengurus
Ø Kegiatan diluar
program kerja
Ø Pembetukan
badan-badan pembantu
Ø Dll
c.
Rapat Pertanggung Jawaban
1.
Dilaksanakan seriap tiga bulan satu kali
2.
Dihadiri Pembina
3.
Dihadiri Pengawas atau Ustadz
4.
Dihadiri oleh semua anggota pengurus pesantren
5.
Dipimpin ketua bersama sekretaris
6.
Membahas dan merencanakan serta tanggungjawab tentang pesantren terdiri
dari:
Ø Program Kerja
Ø Laporan
pertanggung jawaban pengurus
Ø Kegiatan diluar
program kerja
Ø Pembetukan
badan-badan pembantu
Ø Dll
7.
Hasil Rapat ini harus di sampaikan dan di persetujui oleh pengasuh
sebelum di laksanakan
d.
Rapat Progam Kerja dan Evaluasi Kerja Pengurus (RAKER)
1.
Di laksanakan setiap satu bulan tanggal terahir
2.
Dihadiri pembina
3.
Dihadiri semua anggota pengurus pesantren
4.
Dipimpin ketua bersama sekretaris
5.
Membahas dan merencanakan serta tanggung jawab tentang pondok pesantren
terdiri dari:
Ø Program kerja
secara umum
Ø Evaluasi kerja
secara umum
Ø Posisi dan
rencana keuangan
Ø Kegiatan diluar
program kerja
Ø Pembetukan
badan-badan pembantu
Ø Dll
6.
Hasil rapat ini harus disampaikan dan di persetujui oleh pengasuh
sebelum dilaksanakan
e.
Rapat Pengurus Harian
1.
Di laksanakan sewaktu waktu bila di perlukan
2.
Di usulkan oleh anggota pengurus
3.
Dihadiri semua anggota pengurus pondok pesantren
4.
Dipimpin ketua bersama sekretaris
5.
Membahas dan merencanakan tentang kegiatan pondok pesantren terdiri
dari:
Ø Program kerja
secara khusus
Ø Kegiatan diluar
program kerja
Ø Pembetukan
badan-badan pembantu
Ø DLL
6.
Hasil rapat ini harus di sampaikan dan dipersetujui oleh pembina
sebelum dilaksanakan
f.
Rapat Koordinasi
1.
Di laksanakan sewaktu waktu bila di perlukan
2.
Di lakukan oleh ketua dan bidang yang bersangkutan.
3.
Membahas kegiatan pondok pesantren terdiri dari:
– Program kerja
secara interent
– Permasalahan
yang bersangkutan
DLL
g.
Rapat Persiapan Semester dan Akhirussanah
1.
Dilaksanakan dua kali dalam satu tahun
2.
Ada Izin dari Pengasuh atau pembina
3.
Dihadiri Pengasuh,pembina dan Asatidz
4.
Dihadiri semua anggota pengurus pondok pesantren
5.
Dipimpin pengasuh bersama kepala madrasah
6.
Membahas dan menetapkan tentang pondok pesantren dan madrasah
terdiri dari:
Ø Persiapan
Semester
– Persiapan
Akhir Sanah
– Permasalahan
Madrasah
– Kegiatan
diluar program kerja
– Pembetukan
badan-badan pembantu
Dll
PENANDATANGANAN SURAT
Prosedur semua surat yang keluar harus ditandatangani oleh
pengasuh, dan atau ketua dan sekretaris.
Untuk surat
ijin pulang atau bepergian pada kolom pengurus ditanda tangani ketua atau
keamanan dan untuk pengasuh ditanda tangani oleh pengasuh atau pembina sebagai
pengganti pengasuh dan bilamana semua berhalangan maka tidak bisa di keluarkan.
Untuk surat
ijin tidak masuk sekolah pada kolom pengurus ditanda tangani ketua atau
Pendidikan bilamana semua berhalangan maka tidak bisa di keluarkan
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN
PONDOK PESANTREN AR ROUDLOH
BABADAN LIMPUNG
BATANG
PASAL I
: KEWAJIBAN SANTRI
Ayat
1 . Sowan pada Pengasuh.
Ayat
2 . Mendaftarkan diri pada
Pengurus Pondok Pesantren.
Ayat
3 . Taat pada Syari’at Agama
Islam.
Ayat
4 . Taat pada Peraturan dan
Perundangan Negara yang tidak bertentangan dengan Syari’at Agama Islam.
Ayat
5 . Berakhlakul Karimah.
Ayat
6 . Mengaji sesuai dengan
tingkatannya.
Ayat
7 . Mengikuti Pelajaran Madrasah
bagi yang belum tamat.
Ayat
8 . Sholat berjamaah.
Ayat
9 . Membaca Al Qur’an setelah
sholat lima waktu.
Ayat 10 . Berpakaian rapi sesuai dengan
Syari’at.
Ayat 11 . Menjaga kebersihan Pondok Pesantren.
Ayat 12 . Mengikuti Kegiatan Pondok Pesantren.
Ayat 13 . Menjunjung tinggi dan menjaga nama
baik Pondok Pesantren.
PASAL II
: LARANGAN BAGI SANTRI
Ayat
1 . Melanggar Syari’at Agama Islam.
Ayat
2 . Melanggar Peraturan dan Perundangan Negara yang tidak
bertentangan dengan Syari’at Agama Islam.
Ayat
3 . Pulang tanpa izin Pengasuh.
Ayat
4 . Keluar dari Pondok Pesantren
tanpa izin Pengurus.
Ayat
5 . Keluar dari Pondok Pesantren
pada malam hari.
Ayat
6 . Membawa,menyimpan dan
menggunakan alat – alat malahi.
Ayat
7 . Membawa,menyimpan dan
menggunakan Hand Pound ( HP ).
Ayat
8 . Bermain di rumah tetangga.
Ayat
9 . Berhubungan dengan lain
jenis.
Ayat 10 . Merokok bagi Santri yang belum
berumur 17 tahun.
.
PASAL III : SANGSI – SANGSI
1.
Bagi Santri yang melanggar Undang – Undang dan Peraturan
tersebut di atas akan dikenakan sangsi sesuai kebijakan.
PASAL IV : HAL – HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM UNDANG –
UNDANG DAN PERATURAN
AKAN DIATUR
SESUAI KEBUTUHAN
Menimbang :
a. Bahwa Pondok Pesantren Ar Roudloh adalah Lembaga Pendidkan Pesantren
Salafiyah
b. VISI, MISI dan
Tujuan Pondok Pesantren Ar Roudloh
c. Bahwa anggota
ke-organisasian kurang faham tentang program kerja organisasi, serta tidak
adanya Undang undang dan program kerja tertulis organisasi pondok pesantren Ar
Roudloh.
d. Bahwa Undang -
Undang Pondok Pesantren Ar Roudloh tahun 2009 perlu disempurnakan agar sesuai
dengan realita keadaan sekarang.
Mengingat : a. Musyawaroh Nasional Antara Majlis
Keluarga, Sebagian Ustadz dan Pengurus
Memutuskan : a. Mengajukan Penetapan penetapan Undang
Undang di bawah ini kepada pengasuh
UNDANG-UNDANG SUB BIDANG KE ORGANISASIAN
PONDOK PESANTREN AR ROUDLOH PUTRA
A.
KEAMANAN
Pasal 1
1.
Setiap
santri dilarang melanggar hukum hukum syariat Agama Islam
2.
Setiap
santri dilarang melanggar Peraturan dan Perundangan Negara yang tidak
bertentangan dengan Syari’at Agama Islam.
3.
Setiap
santri wajib mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan.
4.
Diwajibkan
kepada setiap Ketua kamar untuk menjaga ketertiban dan keamanan kamarnya
masing-masing.
5.
Setiap
santri yang hendak bepergian wajib membawa surat izin keluar dari keamanan dan
membawa surat izin yang di tanda tangani pengurus
6.
Setiap
santri yang hendak pulang atau berpergian lebih dari 1 x 12 jam atau bermalam
wajib membawa surat izin pulang dari keamanan dan membawa surat izin yang di
tanda tangani pengasuh
7.
Semua
santri wajib memakai peci dan baju setiap keluar dari lingkungan pesantren.
8.
Santri
dilarang menerima tamu lebih dari jam 21.00 WIB – Subuh
9.
Setiap
santri dilarang mandi dengan sikap yang tidak sopan.
10. Setiap santri dilarang memakai hak milik orang lain tanpa seizin
pemiliknya (ghasab).
11. Setiap santri dilarang membantukan diri atau bekerja kepada orang
lain ( masyarakat ) tanpa seizin pengasuh dan pengurus.
12. Setiap santri dilarang Bermain di rumah tetangga.
13. Setiap santri dilarang berkomunikasi dengan santri putri secara
langsung atau media baik elektronik maupun yang lainnya kecuali pengurus yang
berkepentingan masalah pondok atau madrasah.
14. Setiap santri dilarang memasuki lokasi pondok putri tanpa seizin
pengurus dan pengasuh.
15. Setiap santri dilarang membaca atau menyimpan buku dan semacamnya
yang berbau porno (cabul)
16. Setiap santri dilarang menonton TV
17. Setiap santri dilarang menonton hiburan.
18. Setiap santri dilarang Membawa, menyimpan dan menggunakan alat – alat
malahi ( HP, Alat Music, Gitar,
Piano Dll)
19. Setiap Santri dilarang bermain di warnet.
20. Setiap santri dilarang bermain Playstaion atau sejenisnya
21. Setiap santri dilarang merokok kecuali yang sudah berumur 17 tahun
22. Setiap santri dilarang merokok lebih dari 6 batang.
23. Setiap santri dilarang mengkonsumsi makanan atau minuman yang
memabukkan / beralkohol
24. Setiap santri dilarang kembali terlambat pada waktu yang telah
ditentukan oleh pengasuh dan pengurus
25. Setiap santri dilarang mengambil (mencuri) milik orang lain
26. Setiap santri dilarang tidur di madrasah atau di luar pondok
27. Setiap santri dilarang mengunjungi tempat-tempat yang dilarang
agama dan pesantren
Pasal 2
1.
Semua
santri wajib lapor kepada pengurus apabila menerima tamu.
B.
PENDIDIKAN
Pasal 1
1.
Semua
santri wajib mengikuti Sholat berjamaah 5 Waktu.
2.
Semua
santri wajib mengikuti Pengajian Al-Qur’an / Bandungan.
3.
Semua
santri wajib mengikuti Sorogan pagi.
4.
Semua
santri wajib mengikuti Tahlilan, Sholawatan dan Manakiban.
5.
Semua
santri wajib mengikuti Lalaran
6.
Semua
santri wajib hadir ke Mushalla ( Aula Utama ) selambat - lambatnya sholawat di
kumandangkan.
7.
Semua
santri wajib hadir ke Masjid pada hari Jum’at selambat-lambatnya adzan kedua.
8.
Semua
santri dilarang pindah tempat / keluar selama Wiridan berlangsung.
9.
Semua
santri dilarang keluar selama Tahlilan, Sholawatan atau Manaqikab berlangsung.
10. Semua santri dilarang memakai busana yang tidak sopan.
Pasal 2
1.
Semua
santri wajib mengikuti musyawarah dan jam belajar
2.
Semua
santri wajib mengikuti Bahtsul Masail ( Musyawaroh Kubro )
3.
Semua
santri wajib minta izin kepada seksi Pendidikan apabila udzur mengikuti
kegiatan seksi Pendidikan.
4.
Semua
santri wajib mengikuti aktifitas Pondok dan Sekolah
C.
KEBERSIHAN
Pasal 1
1.
Semua
santri wajib mengikuti kerja bakti sesuai dengan tempat yang telah ditentukan
oleh seksi Kebersihan.
2.
Semua
santri dilarang berolah raga diluar waktu yang telah ditentukan oleh Pengurus.
3.
Semua
santri dilarang meletakkan pakaian, (baju, celana dsb) di depan pondok.
D.
PERLENGKAPAN, PENGAIRAN, PENERANGAN DAN HUMAS
Pasal 1
1.
Semua
santri wajib mengembalikan alat yang dipinjam sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan oleh seksi PU.
2.
Semua
santri dilarang merusak/menghilangkan alat-alat pertukangan milik pesantren.
Pasal 2
1.
Semua
santri dilarang mencuri aliran lintrik.
Pasal 3
1.
Semua
santri dilarang memasuki lokasi kantor tanpa seizin Pengurus.
2.
Jam
memasak :
a. Siang hari : selama tidak mengganggu aktifitas Pondok Pesantren.
b. Malam hari : setelah jam belajar s/d jam 23.00 WIB.
E.
SANKSI-SANKSI
Pasal 1
1.
Barang
siapa yang melanggar Sif A pasal 1 ayat 1, 2, 3, 6, 11, 13, 14, 23 atau 25 maka
akan di kenakan sanksi berupa : (a) sesuai kebijakan pembina (b) untuk
pelanggaran kedua dan selanjutnya sesuai
kebijakan pengasuh
2.
Barangsiapa
melanggar Sif A pasal 1 ayat 4 atau 12 akan dikenakan sanksi berupa : (a)
teguran pelanggaran (b) akan diberdirikan di depan Pondok sambil membaca surat
yasin (c) untuk pelanggaran ketiga dan selanjutnya sesuai kebijakan pengurus
dan pembina
3.
Barang
siapayang melanggar Sif A pasal 1 ayat 5 atau 24 akan dikenakan sanksi
membersihkan lingkungan sesuai jumlah.
4.
Barangsiapa
melanggar Sif A pasal 1 ayat 7, 8, 9 atau Pasal 2 ayat 1 akan dikenakan sanksi
(a) teguran pelanggaran dan (b) untuk pelanggaran kedua dan selanjutnya akan diberdirikan di depan
Pondok selama 15 menit.
5.
Barang
siapa melanggar Sif A pasal 1 ayat 10 akan dikenakan sanksi berdiri didepan
Rumah Pengasuh sambil membaca istighfar dan membawa yang dighasab selama 15
menit bagi pelanggaran pertama dan selanjutnya.
6.
Barang
siapa melanggar Sif A pasal 1 ayat 15 atau 18 akan dikenakan sanksi (a) diambil
atau dirampas dan diserahkan kepada Ketua selanjutnya diserahkan kepada
Pembina, sanksi sesuai kebijakan pembina dan bagi barangnya maka tidak akan di
kembalikan.
7.
Barang
siapa melanggar Sif A pasal 1 ayat 16, 17, 19, 20, 22 atau 27 akan dikenakan
sanksi : (a) berdiri di depan Pondok selama 1 jam sambil membaca Al-Qur’an. (b)
untuk pelanggaran kedua dan selanjutnya sesuai kebijakan dari pengurus dan
pembina
8.
Barang
siapa melanggar Sif A pasal 1 ayat 21 akan dikenakan sanksi berdiri sambil
merokok dengan tanpa dipegang.
9.
Barang
siapa yang melanggar Sif A pasal 1 ayat 26 akan dikenakan sanksi berupa : (a)
berdiri di depan pondok selama 30 menit dan (b) untuk pelanggaran kedua dan
selanjutnya sesuai kebijakan dari pengurus
Pasal 2
1.
Barang
siapa yang melanggar sif B pasal 1 ayat 1 sejumlah lebih dari 3 kali jama’ah
dalam 1 minggu maka akan dikenakan sanksi (a) berdiri di depan Pondok selama 30
menit (b) 60 menit dan (c) membersihkan lingkungan Pondok Pesantren bagi
pelanggar berikutnya.
2.
Barang
siapa yang melanggar sif B pasal 1 ayat 2, 6, 8 atau 9 akan dikenakan sanksi
(a) teguran (b) berdiri di depan Pondok (c) dan seterusnya.
3.
Barang
siapa yang melanggar sif B pasal 1 ayat 3, 4, 5, 7, Pasal 2 ayat 1 atau 2 akan
dikenakan sanksi (a) berdiri di depan Pondok selama 30 menit (b) 60 menit dan
(c) membersihkan lingkungan Pondok Pesantren bagi pelanggar berikutnya
4.
Barang
siapa yang melanggar sif B pasal 1 ayat 6 akan dikenakan sanksi menulis surat
pernyataan kepada ketua atau seksi pendidikan untuk tidak mengulanginya,
apabila mengulangi sampai tiga kali maka berdiri di depan pondok selama 15
menit
5.
Barang
siapa yang melanggar sif B pasal 1 ayat 10 akan dikenakan sanksi disita dan
apabila ingin di ambil harus di tebus.
6.
Barang
siapa yang melanggar sif B pasal 2 ayat 3 atau 4 akan dikenakan sanksi teguran
bertahap
Pasal 3
1.
Barang
siapa yang melanggar Sif C pasal 1 ayat 1 akan dikenakan sanksi mencabut rumput
sesuai dengan ketentuan dari seksi Kebersihan.
2.
Barang
siapa yang melanggar Sif C pasal 1 ayat 2 akan dikenakan sanksi (a) teguran (b)
kerja bakti (c) dan seterusnya.
3.
Barang
siapa yang melanggar Sif C pasal 1 ayat 3 akan dikenakan sanksi (a) teguran (b)
disita dan harus ditebus (c) dan seterusnya.
Pasal 4
1.
Barang
siapa yang melanggar Sif D pasal 1 ayat 1 akan dikenakan sanksi berupa (a)
teguran (b) tidak diberikan lagi (c) dan seterusnya.
2.
Barang
siapa yang melanggar Sif D pasal 1 ayat 2 akan dikenakan sanksi dengan
memperbaiki atau mengganti alat-alat yang rusak/hilang.
3.
Barang
siapa yang melanggar Sif D pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 ayat 2 akan dikenakan
sanksi dengan disita.
4.
Barang
siapa yang melanggar Sif D pasal 3 ayat 1 maka akan di kenai sangsi bertahap
oleh pengurus
F.
TAMBAHAN
Pasal 1
1.
Barang
siapa yang melanggar undang undang pondok dengan pasal atau ayat berganda maka
akan di kenai sangsi sesuai kebijakan pengurus atau pembina atau pengasuh
Pasal 2
1.
Pasal
atau ayat yang belum tercantum maka akan di tulis di kemudian hari pada
tempatnya
2.
Hal
hal yang belum tercantum maka akan di tetapkan di kemudian dengan melakukan
rapat luar biasa.
P E N U T U P
Demikianlah kami buat Undang -
Undang Sub Bidang Ke Organisasian Pondok Pesantren Ar Roudloh Putra dan
mudah-mudahan mampu mengemban dan melaksanakan kewajiban serta senantiasa
mendapat limpahan taufiq dan hidayah dari Allah SWT. Amien Ya Robbal
‘Alamien………
Babadan,
KH. Ahmad
Sholeh Ma’shum
PROGRAM KERJA
PONDOK PESANTREN AR ROUDLOH
TAHUN : 2016
A.
SEKSI KEAMANAN
1.
Peningkatan Keamanan
a. Membuat buku daftar santri
yang melanggar undang undang larangan yang telah di tetapkan.
b. Keamanan wajib mencatat
santri yang melanggar undang undang larangan Pondok Pesantren atau Madrasah
baik pelanggaran kecil, sedang atau berat.
c. Menangani
pemberlakuan jam malam
d. Ikut serta mengontrol ketertiban saat kegiatan
berlangsung
e. Menggeledah hp, alat pemutar music dan video
(mp3/mp4) dan senjata tajam
f. Mengadakan penggeledahan berkala
g. Menjaga stabilitas (menangani kegaduhan)
2. Pembentukan
CIA2 (Central Inteligent Agensi Of Ar Roudloh)
a. CIA2 dibentuk oleh
Keamanan dan mendapat persetujuan dari pembina.
b. Membuat
tim patroli keamanan pondok bila di perlukan
c. Membuat jadwal pengabsenan santri
3. Meningkatkan bagi
Pelanggaran Merokok
a. Pengadaan sanksi bagi
pelanggar
b. Sanksi :
Ø Ringan
Ø Sedang
Ø Berat
7.
Sholat Jum’at
a.
Mengkoordinir kamar kamar pada waktu jum’atan ( Adzan ke 2 )
b.
Memberi sanksi bersama Pendidikan atas persetujuan ketua dan
pembina bagi santri yang tidak mengikuti Sholat Jum’at
c.
Sanksi :
Ø Ringan
Ø Sedang
Ø Berat
8.
Lalaran
a.
Mengkoordinir santri santri yang berada di luar pondok pesantren (
warung dll )
b.
Memberi Ta’ziran bagi yang melanggar
B.
SEKSI PENDIDIKAN DAN MA’ARIF
1.
Sholat Berjama’ah
a.
Membuat Buku daftar santri tidak mengikuti jama’ah sholat
d.
Memberi sangsi seminggu sekali bagi santri yang terlihat tidak
mengikuti jama’ah lebih dari 3 kali
e.
Sanksi :
Ø Ringan
Ø Sedang
Ø Berat
f.
Mengkoordinir kamar kamar pada waktu jum’atan ( Adzan ke 2 )
g.
Memberi sanksi bersama keamanan atas persetujuan ketua dan pembina
bagi santri yang tidak mengikuti Sholat Jum’at
h.
Sanksi :
Ø Ringan
Ø Sedang
Ø Berat
2.
Lalaran
a.
Mengkoordinir santri santri yang berada di kamar atau sekitar
pondok pesantren
3.
Musyawarah dan Belajar
a. Membuat 2 Pos
Pengawas
Ø Di aula atas
Ø Di madrasah
b. Mengkoordinir
santri santri yang berada di kamar atau sekitar pondok pesantren
c. Mengawasi
jalannya Musyawaroh dan Belajar
C.
SEKSI KESEHATAN DAN KEBERSIHAN
1.
Gladi Kesehatan Lingkungan dan Fisik
a.
Mengkoordinir
dan mengikutsertakan santri dalam menjaga kebersihan
b.
Mengadakan kerja bakti sesuai dengan kebutuhan dilain hari Jum’at
dan Selasa.
c.
Menyediakan sarana sarana sosial yang dibutuhkan oleh anggota
santri (kondisional).
d.
Memelihara kebersihan Pesantren beserta lingkungannya setiap hari.
e.
Setiap kamar harus memiliki alat kebersihan.
f.
Setiap kamar harus mempunyai struktur, Bank Data dan daftar piket.
g.
Mengadakan pengontrolan setiap bulan 1 x terhadap : Rambut dan
Kuku.
h.
Pakaian tidak boleh ada di depan Pondok.
i.
Membuat ketegasan bagi santri yang ghosob
j.
Memberi
sanksi bagi santri bersama ketua yang melanggar peraturan kebersihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar