Selasa, 16 Januari 2018

profil, peraturan dan tata kerja pengurus pondok pesantren arroudloh

GAMBARAN UMUM
 PONDOK PESANTREN AR ROUDLOH
A. Profil Pesantren
Nama Pesantren        : Pondok Pesantren Ar Roudloh
Pendiri                      : KH. Ahmad Sholeh Ma’shum
Pengasuh                   : KH. Ahmad Sholeh Ma’shum
Alamat                      : Jl. Syamsuri Gg. MII Babadan Rt 03 Rw 03 Desa Babadan Kecamatan Limpung Kabupaten Batang Propinsi Jawa Tengah
   Telp.                         : 082328992222
               E-Mail                      : pp_arroudloh@yahoo.com
                                              elmuna_arroudloh@yahoo.co.id
NSPP                                    : 51.00.33.25.00.81
Tahun didirikan                    : 2009
Tahun Beroperasi                  : 2009
Status Tanah                        : Milik Yayasan
Surat kepemilikan tanah       : Sertifikat
Status bangunan                   : Milik Sendiri
Luas bangunan                      : 1.220 m2
Jumlah Santri 2015  
a. Putra                             : 159 Santri
b. Putri                             : 142 Santri
Jumlah tenaga Pengajar :
a. Putra                             : 120 Orang
b. Putri                             : 14 Orang

B. Sejarah dan Perkembangannya
Pondok Pesantren Ar Roudloh merupakan pondok murni rintisan dari pada KH. Ahmad Sholeh Ma’shum bukan merupakan pondok peninggalan. Beliau hijrah ke desa Babadan dan mendirikan pondok pesantren atas musyawaroh serta petunjuk bersama para guru guru beliau seperti KH. Maimun Zubair. Maka pada tahun 2009 dibangunlah sebuah rumah ( Ndalem ) sederhana yang terletak di pinggiran bagian utara dukuh babadan, dan di depan ndalem terdapat kamar yang di buat dengan menggunakan bekas kandang sapi. Kamar tersebut di gunakan sebagai tempat untuk para santri yang pada waktu itu berjumlah 50 anak, sedangkan santri putri yang berjumlah 12 anak bertempat di kamar kecil dekat kamar mandi Ndalem. Disinilah awal mula cikal bakal PP Ar Roudloh. Melihat besarnya animo dari para santri yang berkeinginan nyantri dan khitmad pada beliau, maka dengan bangunan seadanya, kegiatan belajar mengajar pun di laksanakan. Bekas kandang sapi tersebut mereka gunakan untuk menginap sekaligus untuk lebih fokus dalam mengaji. Pada akhir tahun 2009 kamar santri putra menjadi 2 tempat dengan menambahkan bangunan di samping ndalem beliau, berupa kamar mandi yang sementara di jadikan kamar dan kamar mandi, Satu tahun PP Ar Roudloh tersebut berdiri, perkembangan jumlah santrinya cukup pesat sehingga menuntut adanya pembangunan di bidang fisik dan tahun 2010 kamar yang layak baru terwujud dengan jumlah santri disebut dengan jumlah santri putra sekitar 70 dan santri putri sekitar 30. Tahun demi tahun terlewatkan santri santri pun bertambah, bangunan bangunan tak ketinggalan bertambah. Tahun 2015 PP Ar Roudloh tercatat mempunyai santri lebih dari 300 dari 780 santri yang telah terdaftar di PP Ar Roudloh. Bangunannya pun sudah berjumlah 15 kamar, 2 kantor, 14 kamar mandi, 1 kopontren, 3 aula, 1 dapur dan 5 ruang belajar.

C. VISI dan MISI
VISI:                  
1. Mewujudkan santri yang memahami dan mendalami ilmu agama, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta insan yang berakhlakul karimah.
2. Mewujudkan Santri yang bisa mengembangkan ilmu agama berdasarkan Al-Quran dan Assunnah.
3. Menjadi garda terdepan benteng pertahan paham ahlus sunah wal jamaah.

MISI:
1. Beriman dan bertaqwa, berprestasi serta berakhlakul karimah .
2. Mengarahkan dan mengantarkan umat memenuhi fitrahnya sebagai khoiru ummah yang dapat memerankan kepeloporan kemajuan dan perubahan social, sehingga tercipta Negara Indonesia yang Baldatun Toyyibatun wa Robbun Ghofur.

D. Keorganisasian
Istilah Keorganisasian sebenarnya telah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Manusia oleh Allah diberikan insting untuk selalu hidup berdampingan, dengan kata lain bahwa manusia sejak masa dilahirkannya telah menjadi makhluk sosial. Dengan inilah manusia menciptakan sebuah peradaban. Tetapi, selain insting untuk selalu hidup berdampingan dan saling membutuhkan, manusia juga diberikan watak agresif dan tidak adil yang membuatnya akan selalu saja ada pertikaian diantara mereka sehingga diperlukan Keorganisasian yang kemudian bertugas sebagai pengendali. Organisasi mempunyai tanggung jawab baik secara fisik maupun spiritual terhadap keberhasilan aktivitas kerja, sehingga menjadi anggota organisasi itu tidak mudah dan tidak akan setiap orang mempunyai kesamaan di dalam menjalankan Keorganisasiannya. Begitu pula dengan kemampuan serta keahlian seorang ketua menjadi penentu keberhasilan pengembangan ataupun kemajuan dari organisasi yang dipimpinnya itu. Kepemimpinan dalam Islam mendapatkan perhatian serius. Ini berdasarkan ayat dalam surat al-Baqarah ayat 30,
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".
Serta hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
عَنْ اَبىِ سَعِيْد وَاَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فىِ سَفَرِ فَلْيُعَمِّرْ اَحَدَهُمْ. حَدِيْثٍ حَسَنٍ رواه أبو دود ، رياض الصالحين
Artinya: Tidak dibenarkan (walaupun) bagi tiga orang yang sedang dalam perjalanan dipadang Pasir kecuali mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.”



STRUKTUR KEPENGURUSAN PP AR ROUDLOH
TAHUN AJARAN 2016/2017

PENASEHAT
K. Wahyudin
KH.Abdul kholiq
PENGASUH
KH. Ahmad Sholeh Ma’shum
DEWAN PEMBINA
Ag.Ahmad Ulil Huda
KETUA
Ah. Syahidin
M. Taufiq
SEKRETARIS
Ahmad Arifudin
Fatkhurohman
BENDAHARA
Ahmad Santoso
Agus Ghufron
SEKSI SEKSI
KEAMANAN
M. Afifudin
A. Marzuki
Ah. Sakhuri
Rofiudin
M. Nasrudin
M. Maksum MAhfudzi
Zainudin
PENDIDIKAN
A. Maftukhan
A. Mahfudin
Fakhurrohman
M. Afifudin
M. Arif Hidayat
Nur Ma’arij
KEBERSIHAN
Harun Ar Rodyid
Khoirul Mustofa
Samsudin
PENGAIRAN
Handika P
Puji Haryanto
Riki Nur Kholis
PERLENGKAPAN
Nur Roziqin
M. Fika Hidayat
Muqorrobin
HUMAS
Syamsudi
Abd.Khayi
PEMBANTU UMUM
Semua Santri putra




E. Model Pengambilan Keputusan Organisasi
Pengambilan keputusan merupakan kegiatan yang sudah pasti ada dalam kegiatan Keorganisasian. Cara pengambilan keputusan yang dilakukan oleh organisasi menunjukkan bagaimana gaya Keorganisasiannya.Dalam hal keorganisasian dalam pondok pesantren ar roudloh pengasuh memegang wewenang mutlak.
Karakter kunci ketua organisasi yang kharismatik adalah :
·      Pertama, percaya pada diri sendiri, sehingga mempunyai kemampuan mengambil keputusan dan berpendapat.
·      Kedua, visinya berformat masa depan.
·      Ketiga, kemampuannya berkomunikasi dan menjelaskan visi.
·      Keempat, mempunyai keyakinan kuat terhadap visi.
·       Kelima, perilakunya diluar kebiasaan, sehingga kesuksesannya juga kekaguman dari bawahan.
·      Keenam, sebagai agen perubahan ia selalu berhati-hati dalam melakukan perubahan radikal.
·      Ketujuh, sensitive terhadap lingkungan.
Pada dasarnya system pengambilan keputusan yang berlaku di dalam pondok peasantren secara umum berhaluan demokrasi terpimpin bukan demokrasi liberal, kekholifahan atau ummah, namun juga tidak memendang sebelah mata pada pengambilan keputusan yang berhaluan musyawaroh untuk mufakat secara aklamasi maupun votting. Dasar keputusan tersebut harus dipertahankan dengan pertimbangan “santri berkah yaitu santri yang sam’an wa to’atan secara totalitas lahir dan batin”. Maka landasan demokrasi terpimpin dalam makna yang spesific berarti segala bentuk keputusan mutlak digenggaman pengasuh, namun dalam mengaplikasikan termologi islam “al khaqqu bila nidzom yaghlibul batil bin nidzom” dalam orientasi dan edukasi santri berkah, maka diperlukan event untuk mendedikasikan pemikiran dan ideology yang di tuangkan dalam harapan sebuah organisasi yang juga bermuara kepada pengasuh. Implikasinya adalah sebuah perintah mulia yang di lakanakan oleh semua organ kepengurusan secara umum atau personalia sehingga terwujud sebuah tujuan yang mulia juga. 


SYSTEM DAN PROGRAM KERJA TETAP
ORGANISASI PONDOK PESANTREN AR ROUDLOH

Pengasuh
Pengasuh adalah Pemimpin tertinggi dalam pesantren. pengasuh merupakan pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan Pesantren. Pengasuh memegang wewenang penuh di pesantren dan dapat membatalkan keputusan-keputusan pengurus.

Pembina
a.       Kedudukan dan wewenang
1.      Pembina adalah suatu badan yang anggotanya terdiri dari keluarga pengasuh ( Majelis keluarga ).
2.      Pembina merupakan badan yang berfungsi membantu tugas - tugas Pengasuh dalam mempertahankan dan menetapkan landasan dan dasar-dasar Pondok Pesantren, untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan luhur Pondok Pesantren.
3.      Pembina mempunyai wewenang dalam mengendalikan, mengawasi dan meng-evaluasi kinerja pengurus agar dapat menjalankan kinerja dengan baik dan ko operatif.
4.      Pembina mempunyai wewenang mengajukan pemikiran untuk pengembangan Pondok Pesantren.
5.      Pembina berhak mengadakan musyawarah internal sesama anggota dan atau sebagian Pengurus apabila dibutuhkan
6.      Pembina berhak menjalankan tugas external pondok pesantren atau madrasah.
b.      Tugas :
1.        Memberikan saran dan bimbingan dalam pembinaan serta pengembangan organisasi Pondok Pesantren kepada pengurus.
2.        Memberikan solusi secara REAL
3.        Menjadi fungsi sosial kontrol terhadap Pengurus dalam menjalankan tugas-tugas Pondok Pesantren.

Pengurus Harian
Suatu badan yang di tetapkan oleh pengasuh yang berfungsi sebagai pelaksana harian dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pesantren dan madrasah yang telah di programkan dan menyampaikan laporan secara periodik/ bertahap kepada pengasuh dan pembina.

Ketua
a.       Kedudukan dan wewenang :
1.      Ketua adalah pimpinan tertinggi dalam pengurus harian Pondok Pesantren.
2.      Ketua berwenang bertindak untuk dan atas nama Pondok Pesantren di dalam atau di luar atas persetujuan pengasuh atau pembina.
3.      Ketua berwenang dan berhak untuk meminta pertanggung jawaban kegiatan Pondok Pesantren pada saat tertentu kepada anggota Pengurus.
4.      Ketua berwenang mengajukan Resuffle Pengurus dengan ketentuan yang berlaku, dalam rapat pleno luar biasa.
5.      Ketua berwenang melaporkan berbagai bentuk hal yang dianggap penting kepada pengasuh dan atau pembina tentang pondok pesantren dan madrasah
6.      Ketua berwenang melaporkan berbagai bentuk hal yang dianggap penting kepada kepala madrasah tentang madrasah.
7.      Ketua berwenang memberi teguran pada anggota pengurus yang melanggar undang-undang pondok.
8.      Ketua berwenang memberi teguran pada anggota pengurus yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan wewenang.

b.      Tugas :
1.      Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya program Pondok Pesantren dan Madrasah secara keseluruhan.
2.      Memimpin dan mengkoordinir anggota Pengurus Pondok Pesantren dalam menjalankan kewajiban Pondok Pesantren dan Madrasah.
3.      Melaksanakan tugas perintah dari Pengasuh atau pembina
4.      Menentukan kebijakan Pondok Pesantren secara umum dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan secara khusus yang telah di setujui Pengasuh atau Pembina.
5.      Mengawasi dan mengevaluasi anggota Pengurus Pondok Pesantren.
6.      Melengkapi dan mereshuffle (merubah di tengah masa kepengurusan) personalia pengurus dengan persetujuan pengasuh dan atau pembina dalam bentuk rapat pleno luar biasa.
7.      Mengkoordinir penyusunan pedoman tugas pengurus dan kalender kegiatan bersama sekretaris.
8.      Melaksanakan dan memimpin berbagai Rapat bersama sekretaris :
Ø  RAKER ( Rapat Progam Kerja dan Evaluasi Kerja Pengurus ) dalam satu bulan sekali dengan di hadiri Pembina
Ø  Rapat Pengurus Harian bila di perlukan
Ø  Rapat Koordinasi bila di perlukan
Ø  Rapat Pleno Istimewa atau Luar biasa bila di perlukan
Ø  Rapat Laporan pertanggung jawaban dalam 3 bulan sekali
9.      Mengadakan Training organisasi pengurus.
10.  Bersama sekretaris menandatangani surat keluar pondok pesantren.
11.  Bersama Bendahara menentukan anggaran belanja pondok pesantren dan madrasah.
12.  Membentuk dan mengesahkan kepanitiaan
Ø  Tasyakkur Akhirrussanah
Ø  Ikhtibar ( Tes ) Semester
Ø  Musabaqoh, dll.
13.  Berkonsultasi dengan pengasuh, kepala Madrasah dan pembina.
14.  Melakukan kontrolling terhadap tugas-tugas pengurus.
15.  Memberikan motivasi dan apresiasi terhadap pengurus.

Sekretaris I
a.       Kedudukan dan wewenang :
1.      Sekretaris I adalah penanggung jawab dalam segala bentuk pembukuan pesantren dan madrsah
2.      Bersama ketua merencanakan dan mengtur tata kerja pondok perantren dan madrasah secara keseluruhan.
3.      Ikut membantu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pondok Pesantren dan Madrasah
4.      Mendokumentasikan kegiatan Pondok Pesantren dan Madrasah secara keseluruhan.
b.      Tugas
1.         Melaksanakan tugas di dalam / di luar pondok atas perintah dari ketua,Pembina atau Pengasuh
2.         Mengatur jadwal kegiatan Pondok Pesantren dan Madrasah secara keseluruhan dengan persetujuan pengurus,pembina dan atau pengasuh / kepala.
3.         Mengadakan inventalisir terhadap kekayaan Pondok Pesantren dan Madrasah.
4.         Melengkapi dan memelihara ATK (Alat tulis kantor ).
5.      Bersama ketua menyelenggarakan rapat dan mencatat hasil rapat.
6.      Membuat atau melengkapi buku-buku administrasi Pesantren, Madrasah dan Kepengurusan :
Ø  Buku Rapat
Ø  Buku data personalia.
Ø  Buku Induk Santri .
Ø  Buku Pedoman program kerja pengurus
Ø  Buku Agenda surat keluar dan masuk
Ø  Dll
7.      Membuat dan melengkapi papan bagan organisasi. 
8.      Mengatur keluar masuknya surat dan mencatat dalam buku agenda surat
9.      Membuat dan Mengonsep surat menyurat yang dibutuhkan pondok.
10.  Bersama Ketua menandatangani surat keluar.
11.  Melakukan sensus santri.
12.  Membuat Kartu Tanda Santri
13.  Mendata santri baru dan memasukkannya ke buku induk santri dan Komputer.

Sekretaris II
a.        Kedudukan dan wewenang :
1.      Sekretaris II adalah penanggung jawab dalam segala bentuk pembukuan pesantren dan madrasah setelah sekertaris I
2.      Melaksanakan tugas perintah dari sekertaris I, Ketua, Pembina atau Pengasuh
3.      Mewakili sekretaris I jika berhalangan dengan mengindahkan pertimbangan bersama dan ketentuan yang berlaku.

Bendahara I
a.       Kedudukan dan wewenang :
1.      Bendahara I adalah penanggung jawab dalam segala bentuk keuangan pondok pesantren
2.      Merencanakan dan mengatur serta menentukan kebijaksanaan mekanisme keuangan Pondok Pesantren secara keseluruhan.
3.      Bertanggung jawab terhadap seluruh mekanisme keuangan Pondok Pesantren terhadap pengasuh.
b.      Tugas
1.         Mencatat serkulasi keuangan pondok pesantren secara keseluruhan
2.         Bersama ketua menentukan anggaran belanja pondok pesantren

Bendahara II
a.       Kedudukan dan wewenang :
1.      Bendahara II adalah penanggung jawab dalam segala bentuk keuangan madrasah
2.      Merencanakan dan mengatur serta menentukan kebijaksanaan mekanisme keuangan madrasah secara keseluruhan.
3.      Bertanggung jawab terhadap seluruh mekanisme keuangan madrasah terhadap kepala
c.       Tugas
1.         Mencatat serkulasi keuangan madrasah secara keseluruhan
2.         Bersama ketua menentukan anggaran belanja madrasah

SEKSI-SEKSI
Seksi Bidang Keamanan
a.       Tugas dan wewenang :
1.      Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap program sesuai bidangnya.
2.      Melaksanakan Tugas perintah dari Ketua, Pembina atau Pengasuh
3.      Menggerakkan peningkatan kualitas keamanan Pondok Pesantren dan madrasah.
4.      Mengupayakan peningkatan kualitas Pondok Pesantren dan madrasah
5.      Melaporkan situasi keamanan serta ketertiban pondok pesantren dan madrasah kepeda ketua / pembina.
6.      Melaporkan pelanggaran keamanan serta ketertiban pondok pesantren dan madrasah kepeda ketua,pembina,pengasuh dan atau kepala secara tertulis.
7.      Memberikan sanksi kepada pelanggar undang-undang atau peraturan bidang keamanan yang telah ditetapkkan.
8.      Mengatur, mengawasi dan membina bawahannya:
a.       Keamanan Kamar
b.      Keamanan Kelas
9.      Bertanggung jawab terhadap ketua, pembina dan Pengasuh.
Seksi Bidang Pendidikan dan Ma’arif
a.       Tugas dan wewenang :
1.      Melaksanakan dan Bertanggung jawab terhadap program sesuai dengan bidangnya.
2.      Melaksanakan tugas perintah dari Ketua, Pembina atau Pengasuh
3.      Membuat Jadwal Jadwal Program seksi Pendidikan bersama ketua dan sekretaris
4.      Melaksanakan program seksi Pendidikan yang telah ditetapkan.
5.      Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan,pemahaman dan pengalaman terhadap islam
6.      Melaporkan situasi pendidikan Pondok Pesantren dan madrasah kepada ketua atau Pembina.
7.      Melaporkan pelanggaran program pendidikan Pondok Pesantren dan madrasah kepada ketua , Pembina, Pengasuh dan atau kepala secara tertulis
8.      Memberikan sanki pelanggar undang-undang bidang pendidikan yang telah ditetapkan
9.      Mengatur, mengawasi dan membina bawahannya :
a.       Sorogan Kitab Kuning
b.      Bandungan Pagi
c.       Setoran Hafalan Nadzom
d.      Ngaji selasa pagi
e.       Khitobiyah
f.       Manakiban
g.      Musyawaroh
h.      Belajar wajib
i.        Dll
10.  Bertanggung jawab terhadap ketua, pembina dan Pengasuh.

Seksi Kebersihan
a.       Tugas dan wewenang :
1.      Menetapkan lingkungan Pondok yang bersih, indah,aman dan sehat.
2.      Melaksanakan tugas perintah dari Ketua, Pembina atau Pengasuh
3.      Menyusun dan mengatur petugas kebersihan sehari-hari dilingkungan Pondok Pesantren dan sekitarnya.
4.      Mengawasi dan mengontrol serta melestarikan kebersihan, keindahan dan kerapian Pondok Pesantren.
5.      Menyediakan alat-alat kebersihan serta memeliharanya.
6.      Menyediakan alat-alat olah raga yang di koordinir bersama seksi Perlengkapan
7.      Mengatur, mengawasi dan membina bawahannya :
a.       Kebersihan Kamar
b.      ­Kebersihan Kelas
8.      Bertanggung jawab terhadap ketua, pembina dan Pengasuh.
 
Seksi Perlengkapan
a.       Tugas dan wewenang :
1.      Menjaga dan merawat fasilitas pesantren secara menyeluruh
2.      Mengontrol perlengkapan Pondok Pesantren setiap bulan satu kali.
3.      Memperbaiki segala fasilitas pesantren jika terjadi kerusakan.
4.      Menangani semua hal yang berhubungan dengan penerangan.
5.      Bertanggung jawab terhadap ketua, pembina dan Pengasuh. 
Seksi Pengairan
a.       Tugas dan wewenang :
1.      Menangani semua hal yang berkaitan dengan pengairan
2.      Bertanggung jawab terhadap ketua, pembina dan Pengasuh.

Seksi Humas dan Publikasi
a.       Tugas dan wewenang :
1.      Mengatur dan Menjaga hubungan Pondok Pesantren dengan masyarakat umum.
2.      Mengatur dan mengkoordinir jalannya program Humas dan Publikasi.
3.      Melaksanakan tugas perintah dari Ketua, Pembina atau Pengasuh
4.      Melaksanakan kegiatan dan menstimulasi pengembangan bakat dan minat.
5.      Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap realisasi program sesuai program seksi Humas dan Publikasi.
6.      Mengawasi dan mengkoordinir setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengalaman dan penguasaan bakat dan minat.
7.      Mengatur dan bertanggung jawab dengan adanya beberapa organisasi yang ada dibawah naungan Pondok Pesantren dan Madrasah.
8.      Bertanggung jawab terhadap ketua, pembina dan Pengasuh.

Seksi Pembantu Umum
a.       Tugas dan wewenang :
1.      Menjaga serta memelihara sarana dan prasarana Pondok Pesantren.
2.      Melaksanakan tugas perintah dari Pengurus, Pembina atau Pengasuh.
3.      Bertanggung jawab terhadap pengurus, pembina dan Pengasuh.


PROSEDUR RAPAT
a.      Rapat Pleno Istimewa
1.      Rapat ini di laksanakan sewaktu waktu bila diperlukan
2.      Ada Izin dari Pengasuh
3.       Usulkan oleh Pengasuh atau Pembina
4.      Dihadiri Pengasuh dan Pembina
5.      Dihadiri Penasehat
6.      Dihadiri Pengawas atau Ustadz
7.      Dihadiri oleh semua anggota pengurus pondok pesantren
8.      Dipimpin pengasuh atau pembina atau asatidz
9.      Membahas dan menetapkan tentang pesantren terdiri dari:
Ø  Permasalahan tentang pesantren atau madrasah bersifat krusial
Ø  Kegiatan diluar program kerja
Ø  Pembetukan badan-badan pembantu
Ø  Dll
b.      Rapat Pleno Luar Biasa
1.      Di laksanakan sewaktu waktu bila diperlukan
2.      Ada Izin dari Pengasuh
3.      Di usulkan oleh Pengasuh,Pembina atau ketua
4.      Dihadiri Pengasuh dan atau Pembina
5.      Dihadiri Penasehat
6.      Dihadiri Pengawas atau Ustadz
7.      Dihadiri oleh semua anggota pengurus pondok pesantren
8.      Dipimpin ketua barsama sekretaris
9.      Membahas dan menetapkan tentang pesantren terdiri dari:
Ø  Permasalahan tentang pesantren atau madrasah
Ø  Resufle Kepengurusan
Ø  Perubahan atau penambahan Undang Undang Organisasi
Ø  Perubahan atau penambahan Program Kerja Tetap Pengurus
Ø  Kegiatan diluar program kerja
Ø  Pembetukan badan-badan pembantu
Ø  Dll

c.       Rapat Pertanggung Jawaban
1.      Dilaksanakan seriap tiga bulan satu kali
2.      Dihadiri Pembina
3.      Dihadiri Pengawas atau Ustadz
4.      Dihadiri oleh semua anggota pengurus pesantren
5.      Dipimpin ketua bersama sekretaris
6.      Membahas dan merencanakan serta tanggungjawab tentang pesantren terdiri dari:
Ø  Program Kerja
Ø  Laporan pertanggung jawaban pengurus
Ø  Kegiatan diluar program kerja
Ø  Pembetukan badan-badan pembantu
Ø  Dll


7.      Hasil Rapat ini harus di sampaikan dan di persetujui oleh pengasuh sebelum di laksanakan


d.      Rapat Progam Kerja dan Evaluasi Kerja Pengurus (RAKER)
1.      Di laksanakan setiap satu bulan tanggal terahir
2.      Dihadiri pembina
3.      Dihadiri semua anggota pengurus pesantren
4.      Dipimpin ketua bersama sekretaris
5.      Membahas dan merencanakan serta tanggung jawab tentang pondok pesantren terdiri dari:
Ø  Program kerja secara umum
Ø  Evaluasi kerja secara umum
Ø  Posisi dan rencana keuangan
Ø  Kegiatan diluar program kerja
Ø  Pembetukan badan-badan pembantu
Ø   Dll
6.      Hasil rapat ini harus disampaikan dan di persetujui oleh pengasuh sebelum dilaksanakan
e.       Rapat Pengurus Harian
1.      Di laksanakan sewaktu waktu bila di perlukan
2.      Di usulkan oleh anggota pengurus
3.      Dihadiri semua anggota pengurus pondok pesantren
4.      Dipimpin ketua bersama sekretaris
5.      Membahas dan merencanakan tentang kegiatan pondok pesantren terdiri dari:
Ø Program kerja secara khusus
Ø Kegiatan diluar program kerja
Ø Pembetukan badan-badan pembantu
Ø DLL
6.      Hasil rapat ini harus di sampaikan dan dipersetujui oleh pembina sebelum dilaksanakan
f.       Rapat Koordinasi
1.      Di laksanakan sewaktu waktu bila di perlukan
2.      Di lakukan oleh ketua dan bidang yang bersangkutan.
3.      Membahas kegiatan pondok pesantren terdiri dari:
– Program kerja secara interent
– Permasalahan yang bersangkutan
   DLL
g.      Rapat Persiapan Semester dan Akhirussanah
1.      Dilaksanakan dua kali dalam satu tahun
2.      Ada Izin dari Pengasuh atau pembina
3.      Dihadiri Pengasuh,pembina dan Asatidz
4.      Dihadiri semua anggota pengurus pondok pesantren
5.      Dipimpin pengasuh bersama kepala madrasah
6.      Membahas dan menetapkan tentang pondok pesantren dan madrasah terdiri dari:

Ø  Persiapan Semester
– Persiapan Akhir Sanah
– Permasalahan Madrasah
– Kegiatan diluar program kerja
– Pembetukan badan-badan pembantu
   Dll
PENANDATANGANAN SURAT
Prosedur semua surat yang keluar harus ditandatangani oleh pengasuh, dan atau ketua dan sekretaris.
Untuk surat ijin pulang atau bepergian pada kolom pengurus ditanda tangani ketua atau keamanan dan untuk pengasuh ditanda tangani oleh pengasuh atau pembina sebagai pengganti pengasuh dan bilamana semua berhalangan maka tidak bisa di keluarkan.
Untuk surat ijin tidak masuk sekolah pada kolom pengurus ditanda tangani ketua atau Pendidikan bilamana semua berhalangan maka tidak bisa di keluarkan








UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN
PONDOK PESANTREN AR ROUDLOH
BABADAN LIMPUNG BATANG

PASAL I  : KEWAJIBAN SANTRI

Ayat  1  . Sowan pada Pengasuh.
Ayat  2  . Mendaftarkan diri pada Pengurus Pondok Pesantren.
Ayat  3  . Taat pada Syari’at Agama Islam.
Ayat  4  . Taat pada Peraturan dan Perundangan Negara yang tidak bertentangan dengan Syari’at Agama Islam.
Ayat  5  . Berakhlakul Karimah.
Ayat  6  . Mengaji sesuai dengan tingkatannya.
Ayat  7  . Mengikuti Pelajaran Madrasah bagi yang belum tamat.    
Ayat  8  . Sholat berjamaah.
Ayat  9  . Membaca Al Qur’an setelah sholat lima waktu.
Ayat 10 . Berpakaian rapi sesuai dengan Syari’at.
Ayat 11 . Menjaga kebersihan Pondok Pesantren.
Ayat 12 . Mengikuti Kegiatan Pondok Pesantren.
Ayat 13 . Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Pondok Pesantren.

PASAL II  : LARANGAN BAGI SANTRI

Ayat  1  . Melanggar  Syari’at Agama Islam.
Ayat  2  . Melanggar  Peraturan dan Perundangan Negara yang tidak bertentangan dengan Syari’at Agama Islam.
Ayat  3  . Pulang tanpa izin Pengasuh.
Ayat  4  . Keluar dari Pondok Pesantren tanpa izin Pengurus.
Ayat  5  . Keluar dari Pondok Pesantren pada malam hari.
Ayat  6  . Membawa,menyimpan dan menggunakan alat – alat malahi.
Ayat  7  . Membawa,menyimpan dan menggunakan Hand Pound ( HP ).   
Ayat  8  . Bermain di rumah tetangga.
Ayat  9  . Berhubungan dengan lain jenis.
Ayat 10 . Merokok bagi Santri yang belum berumur 17 tahun.
.
PASAL III : SANGSI – SANGSI

1. Bagi Santri yang melanggar Undang – Undang dan Peraturan tersebut di atas akan dikenakan sangsi sesuai kebijakan.

PASAL  IV : HAL – HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM UNDANG – UNDANG DAN PERATURAN
AKAN DIATUR SESUAI KEBUTUHAN


Menimbang     : a. Bahwa Pondok Pesantren Ar Roudloh adalah Lembaga Pendidkan Pesantren Salafiyah
                          b. VISI, MISI dan Tujuan Pondok Pesantren Ar Roudloh
                          c. Bahwa anggota ke-organisasian kurang faham tentang program kerja organisasi, serta tidak adanya Undang undang dan program kerja tertulis organisasi pondok pesantren Ar Roudloh.
                          d. Bahwa Undang - Undang Pondok Pesantren Ar Roudloh tahun 2009 perlu disempurnakan agar sesuai dengan realita keadaan sekarang.
Mengingat       : a. Musyawaroh Nasional Antara Majlis Keluarga, Sebagian Ustadz dan Pengurus
Memutuskan   : a. Mengajukan Penetapan penetapan Undang Undang di bawah ini kepada pengasuh


UNDANG-UNDANG SUB BIDANG KE ORGANISASIAN
PONDOK PESANTREN AR ROUDLOH PUTRA

A. KEAMANAN
Pasal 1
1.      Setiap santri dilarang melanggar hukum hukum syariat Agama Islam
2.      Setiap santri dilarang melanggar Peraturan dan Perundangan Negara yang tidak bertentangan dengan Syari’at Agama Islam.
3.      Setiap santri wajib mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan.
4.      Diwajibkan kepada setiap Ketua kamar untuk menjaga ketertiban dan keamanan kamarnya masing-masing.
5.      Setiap santri yang hendak bepergian wajib membawa surat izin keluar dari keamanan dan membawa surat izin yang di tanda tangani pengurus
6.      Setiap santri yang hendak pulang atau berpergian lebih dari 1 x 12 jam atau bermalam wajib membawa surat izin pulang dari keamanan dan membawa surat izin yang di tanda tangani pengasuh
7.      Semua santri wajib memakai peci dan baju setiap keluar dari lingkungan pesantren.
8.      Santri dilarang menerima tamu lebih dari jam 21.00 WIB – Subuh
9.      Setiap santri dilarang mandi dengan sikap yang tidak sopan.
10.  Setiap santri dilarang memakai hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya (ghasab).
11.  Setiap santri dilarang membantukan diri atau bekerja kepada orang lain ( masyarakat ) tanpa seizin pengasuh dan pengurus.
12.  Setiap santri dilarang Bermain di rumah tetangga.
13.  Setiap santri dilarang berkomunikasi dengan santri putri secara langsung atau media baik elektronik maupun yang lainnya kecuali pengurus yang berkepentingan masalah pondok atau madrasah.
14.  Setiap santri dilarang memasuki lokasi pondok putri tanpa seizin pengurus dan pengasuh.
15.  Setiap santri dilarang membaca atau menyimpan buku dan semacamnya yang berbau porno (cabul)
16.  Setiap santri dilarang menonton TV
17.  Setiap santri dilarang menonton hiburan.
18.  Setiap santri dilarang Membawa, menyimpan dan menggunakan alat – alat malahi ( HP, Alat Music,  Gitar, Piano Dll)
19.  Setiap Santri dilarang bermain di warnet.
20.  Setiap santri dilarang bermain Playstaion atau sejenisnya
21.  Setiap santri dilarang merokok kecuali yang sudah berumur 17 tahun
22.  Setiap santri dilarang merokok lebih dari 6 batang.
23.  Setiap santri dilarang mengkonsumsi makanan atau minuman yang memabukkan / beralkohol
24.  Setiap santri dilarang kembali terlambat pada waktu yang telah ditentukan oleh pengasuh dan pengurus
25.  Setiap santri dilarang mengambil (mencuri) milik orang lain
26.  Setiap santri dilarang tidur di madrasah atau di luar pondok
27.  Setiap santri dilarang mengunjungi tempat-tempat yang dilarang agama dan pesantren

Pasal 2
1.      Semua santri wajib lapor kepada pengurus apabila menerima tamu.

B. PENDIDIKAN
Pasal 1
1.      Semua santri wajib mengikuti Sholat berjamaah 5 Waktu.
2.      Semua santri wajib mengikuti Pengajian Al-Qur’an / Bandungan.
3.      Semua santri wajib mengikuti Sorogan pagi.
4.      Semua santri wajib mengikuti Tahlilan, Sholawatan dan Manakiban.
5.      Semua santri wajib mengikuti Lalaran
6.      Semua santri wajib hadir ke Mushalla ( Aula Utama ) selambat - lambatnya sholawat di kumandangkan.
7.      Semua santri wajib hadir ke Masjid pada hari Jum’at selambat-lambatnya adzan kedua.
8.      Semua santri dilarang pindah tempat / keluar selama Wiridan berlangsung.
9.      Semua santri dilarang keluar selama Tahlilan, Sholawatan atau Manaqikab berlangsung.
10.  Semua santri dilarang memakai busana yang tidak sopan.

Pasal 2
1.      Semua santri wajib mengikuti musyawarah dan jam belajar
2.      Semua santri wajib mengikuti Bahtsul Masail ( Musyawaroh Kubro )
3.      Semua santri wajib minta izin kepada seksi Pendidikan apabila udzur mengikuti kegiatan seksi Pendidikan.
4.      Semua santri wajib mengikuti aktifitas Pondok dan Sekolah
 
C. KEBERSIHAN
Pasal 1
1.      Semua santri wajib mengikuti kerja bakti sesuai dengan tempat yang telah ditentukan oleh seksi Kebersihan.
2.      Semua santri dilarang berolah raga diluar waktu yang telah ditentukan oleh Pengurus.
3.      Semua santri dilarang meletakkan pakaian, (baju, celana dsb) di depan pondok.

D. PERLENGKAPAN, PENGAIRAN, PENERANGAN DAN HUMAS
Pasal 1
1.      Semua santri wajib mengembalikan alat yang dipinjam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh seksi PU.
2.      Semua santri dilarang merusak/menghilangkan alat-alat pertukangan milik pesantren.

Pasal 2
1.      Semua santri dilarang mencuri aliran lintrik.

Pasal 3
1.      Semua santri dilarang memasuki lokasi kantor tanpa seizin Pengurus.
2.      Jam memasak :
a. Siang hari : selama tidak mengganggu aktifitas Pondok Pesantren.
b. Malam hari : setelah jam belajar s/d jam 23.00 WIB.

E. SANKSI-SANKSI
Pasal 1
1.      Barang siapa yang melanggar Sif A pasal 1 ayat 1, 2, 3, 6, 11, 13, 14, 23 atau 25 maka akan di kenakan sanksi berupa : (a) sesuai kebijakan pembina (b) untuk pelanggaran kedua  dan selanjutnya sesuai kebijakan pengasuh
2.      Barangsiapa melanggar Sif A pasal 1 ayat 4 atau 12 akan dikenakan sanksi berupa : (a) teguran pelanggaran (b) akan diberdirikan di depan Pondok sambil membaca surat yasin (c) untuk pelanggaran ketiga dan selanjutnya sesuai kebijakan pengurus dan pembina
3.      Barang siapayang melanggar Sif A pasal 1 ayat 5 atau 24 akan dikenakan sanksi membersihkan lingkungan sesuai jumlah.
4.      Barangsiapa melanggar Sif A pasal 1 ayat 7, 8, 9 atau Pasal 2 ayat 1 akan dikenakan sanksi (a) teguran pelanggaran dan (b) untuk pelanggaran kedua  dan selanjutnya akan diberdirikan di depan Pondok selama 15 menit.
5.      Barang siapa melanggar Sif A pasal 1 ayat 10 akan dikenakan sanksi berdiri didepan Rumah Pengasuh sambil membaca istighfar dan membawa yang dighasab selama 15 menit bagi pelanggaran pertama dan selanjutnya.
6.      Barang siapa melanggar Sif A pasal 1 ayat 15 atau 18 akan dikenakan sanksi (a) diambil atau dirampas dan diserahkan kepada Ketua selanjutnya diserahkan kepada Pembina, sanksi sesuai kebijakan pembina dan bagi barangnya maka tidak akan di kembalikan.
7.      Barang siapa melanggar Sif A pasal 1 ayat 16, 17, 19, 20, 22 atau 27 akan dikenakan sanksi : (a) berdiri di depan Pondok selama 1 jam sambil membaca Al-Qur’an. (b) untuk pelanggaran kedua dan selanjutnya sesuai kebijakan dari pengurus dan pembina
8.      Barang siapa melanggar Sif A pasal 1 ayat 21 akan dikenakan sanksi berdiri sambil merokok dengan tanpa dipegang.
9.      Barang siapa yang melanggar Sif A pasal 1 ayat 26 akan dikenakan sanksi berupa : (a) berdiri di depan pondok selama 30 menit dan (b) untuk pelanggaran kedua dan selanjutnya sesuai kebijakan dari pengurus

Pasal 2
1.      Barang siapa yang melanggar sif B pasal 1 ayat 1 sejumlah lebih dari 3 kali jama’ah dalam 1 minggu maka akan dikenakan sanksi (a) berdiri di depan Pondok selama 30 menit (b) 60 menit dan (c) membersihkan lingkungan Pondok Pesantren bagi pelanggar berikutnya.
2.      Barang siapa yang melanggar sif B pasal 1 ayat 2, 6, 8 atau 9 akan dikenakan sanksi (a) teguran (b) berdiri di depan Pondok (c) dan seterusnya.
3.      Barang siapa yang melanggar sif B pasal 1 ayat 3, 4, 5, 7, Pasal 2 ayat 1 atau 2 akan dikenakan sanksi (a) berdiri di depan Pondok selama 30 menit (b) 60 menit dan (c) membersihkan lingkungan Pondok Pesantren bagi pelanggar berikutnya
4.      Barang siapa yang melanggar sif B pasal 1 ayat 6 akan dikenakan sanksi menulis surat pernyataan kepada ketua atau seksi pendidikan untuk tidak mengulanginya, apabila mengulangi sampai tiga kali maka berdiri di depan pondok selama 15 menit
5.      Barang siapa yang melanggar sif B pasal 1 ayat 10 akan dikenakan sanksi disita dan apabila ingin di ambil harus di tebus.
6.      Barang siapa yang melanggar sif B pasal 2 ayat 3 atau 4 akan dikenakan sanksi teguran bertahap

Pasal 3
1.      Barang siapa yang melanggar Sif C pasal 1 ayat 1 akan dikenakan sanksi mencabut rumput sesuai dengan ketentuan dari seksi Kebersihan.
2.      Barang siapa yang melanggar Sif C pasal 1 ayat 2 akan dikenakan sanksi (a) teguran (b) kerja bakti (c) dan seterusnya.
3.      Barang siapa yang melanggar Sif C pasal 1 ayat 3 akan dikenakan sanksi (a) teguran (b) disita dan harus ditebus (c) dan seterusnya.

Pasal 4
1.      Barang siapa yang melanggar Sif D pasal 1 ayat 1 akan dikenakan sanksi berupa (a) teguran (b) tidak diberikan lagi (c) dan seterusnya.
2.      Barang siapa yang melanggar Sif D pasal 1 ayat 2 akan dikenakan sanksi dengan memperbaiki atau mengganti alat-alat yang rusak/hilang.
3.      Barang siapa yang melanggar Sif D pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 ayat 2 akan dikenakan sanksi dengan disita.
4.      Barang siapa yang melanggar Sif D pasal 3 ayat 1 maka akan di kenai sangsi bertahap oleh pengurus

F. TAMBAHAN
Pasal 1
1.      Barang siapa yang melanggar undang undang pondok dengan pasal atau ayat berganda maka akan di kenai sangsi sesuai kebijakan pengurus atau pembina atau pengasuh

Pasal 2
1.      Pasal atau ayat yang belum tercantum maka akan di tulis di kemudian hari pada tempatnya
2.      Hal hal yang belum tercantum maka akan di tetapkan di kemudian dengan melakukan rapat luar biasa.

P E N U T U P
Demikianlah kami buat Undang - Undang Sub Bidang Ke Organisasian Pondok Pesantren Ar Roudloh Putra dan mudah-mudahan mampu mengemban dan melaksanakan kewajiban serta senantiasa mendapat limpahan taufiq dan hidayah dari Allah SWT. Amien Ya Robbal ‘Alamien………


Babadan,
Pengasuh



KH. Ahmad Sholeh Ma’shum





PROGRAM KERJA
PONDOK PESANTREN AR ROUDLOH
TAHUN : 2016
A.    SEKSI KEAMANAN
1.         Peningkatan Keamanan
a.  Membuat buku daftar santri yang melanggar undang undang larangan yang telah di tetapkan. 
b.  Keamanan wajib mencatat santri yang melanggar undang undang larangan Pondok Pesantren atau Madrasah baik pelanggaran kecil, sedang atau berat.
c.  Menangani pemberlakuan jam malam
d. Ikut serta mengontrol ketertiban saat kegiatan berlangsung
e.  Menggeledah hp, alat pemutar music dan video (mp3/mp4) dan senjata tajam
f.  Mengadakan penggeledahan berkala
g.  Menjaga stabilitas (menangani kegaduhan)
2.    Pembentukan CIA2 (Central Inteligent Agensi Of Ar Roudloh)
a. CIA2 dibentuk oleh Keamanan dan mendapat persetujuan dari pembina.
b. Membuat tim patroli keamanan pondok bila di perlukan
c.  Membuat jadwal pengabsenan santri
3.    Meningkatkan bagi Pelanggaran Merokok
a.  Pengadaan sanksi bagi pelanggar
b. Sanksi :
Ø  Ringan
Ø  Sedang
Ø  Berat
7.      Sholat Jum’at
a.       Mengkoordinir kamar kamar pada waktu jum’atan ( Adzan ke 2 )
b.      Memberi sanksi bersama Pendidikan atas persetujuan ketua dan pembina bagi santri yang tidak mengikuti Sholat Jum’at
c.       Sanksi :
Ø  Ringan
Ø  Sedang
Ø  Berat
8.      Lalaran
a.         Mengkoordinir santri santri yang berada di luar pondok pesantren ( warung dll )
b.        Memberi Ta’ziran bagi yang melanggar

B.     SEKSI PENDIDIKAN DAN MA’ARIF
1.      Sholat Berjama’ah
a.       Membuat Buku daftar santri tidak mengikuti jama’ah sholat
d.      Memberi sangsi seminggu sekali bagi santri yang terlihat tidak mengikuti jama’ah lebih dari 3 kali
e.       Sanksi :
Ø  Ringan
Ø  Sedang
Ø  Berat
f.       Mengkoordinir kamar kamar pada waktu jum’atan ( Adzan ke 2 )
g.      Memberi sanksi bersama keamanan atas persetujuan ketua dan pembina bagi santri yang tidak mengikuti Sholat Jum’at
h.      Sanksi :
Ø  Ringan
Ø  Sedang
Ø  Berat
2.      Lalaran
a.       Mengkoordinir santri santri yang berada di kamar atau sekitar pondok pesantren
3.      Musyawarah dan Belajar
a.       Membuat 2 Pos Pengawas
Ø  Di aula atas
Ø  Di madrasah
b.      Mengkoordinir santri santri yang berada di kamar atau sekitar pondok pesantren
c.       Mengawasi jalannya Musyawaroh dan Belajar


C.    SEKSI KESEHATAN DAN KEBERSIHAN
1.      Gladi Kesehatan Lingkungan dan Fisik
a.       Mengkoordinir dan mengikutsertakan santri dalam menjaga kebersihan
b.      Mengadakan kerja bakti sesuai dengan kebutuhan dilain hari Jum’at dan Selasa.
c.       Menyediakan sarana sarana sosial yang dibutuhkan oleh anggota santri (kondisional).
d.      Memelihara kebersihan Pesantren beserta lingkungannya setiap hari.
e.       Setiap kamar harus memiliki alat kebersihan.
f.       Setiap kamar harus mempunyai struktur, Bank Data dan daftar piket.
g.      Mengadakan pengontrolan setiap bulan 1 x terhadap : Rambut dan Kuku.
h.      Pakaian tidak boleh ada di depan Pondok.
i.        Membuat ketegasan bagi santri yang ghosob
j.        Memberi sanksi bagi santri bersama ketua yang melanggar peraturan kebersihan